TINGKAT MUTU PELAYANAN TRIWULAN IV TAHUN 2009
PLN DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG
Bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan dan dengan diberlakukannya UU Perlindungan Konsumen
khususnya PLN sebagai Pelaku Usaha dalam bidang kelistrikan, diperlukan suatu TINGKAT MUTU PELAYANAN yang menunjang
tercapainya peningkatan pelayanan serta transparansi informasi dengan memudahkan pelayanan kepada pelanggan.
Untuk mewujudkan upaya tersebut diperlukan perangkat TINGKAT MUTU PELAYANAN masing-masing Unit Pelayanan secara terpadu
sehingga mendukung peningkatan mutu pelayanan yang diinginkan baik oleh perusahaan maupun pelanggan.
TINGKAT MUTU PELAYANAN ini merupakan pedoman yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan tenaga listrik
di lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, dan harus dipenuhi oleh masing-masing Area Pelayanan
dan Area Jaringan dengan penuh tanggung jawab.
Terkait dengan hal tersebut, apabila layanan yang di berikan berada di bawah TINGKAT MUTU PELAYANAN pelanggan berhak
atas restitusi atau diskon sebesar 10% dari biaya beban.
Untuk melihat TINGKAT MUTU PELAYANAN, klik DISINI
|