Jumat, 10 September 2010

   Penerangan Jalan Umum


PJU dikelola oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) dan Pemda bertanggung jawab atas perawatan sarana dan prasarana untuk PJU, sedangkan PLN hanya bertanggung jawab pada kontinyuitas pasokan listrik.
Disamping itu PLN juga membantu pemungutan pajak penerangan yang kemudian disetorkan ke kantor kas Pemda seperti yang tertuang didalam perjanjian kerja sama antar PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang dengan Pemda/Pemkot terkait.

Pengajuan permohonan PJU baru adalah ditujukan ke Pemda, karena tugas Pemda termasuk mengelola PJU yagn meliputi :

  1. Mengadakan material, missal : bola lampu, tiang dan jaringan.
  2. Mengurus penyambungan tenaga listrik ke PLN.
  3. Memelihara seluruh perlengkapan PJU.
    Pemda berkewajiban membayar seluruh rekenign PJU ke PLN.

Bagi pengembang perumahan dapat mengajukan pemasangan PJU bagi lingkungan perumahan yang dibangunnya dengan syarat :

  1. Mengajukan permohonan ke PLN.
  2. Menyertakan copy KTP direktur pengembang atau yang diberikan kuasa.
  3. Menyertakan sket jalan yang akan dipasang PJU.

Tarif yang dikenakan adalah P-3.

PROSEDUR/TATACARA PERMINTAAN ALIRAN LISTRIK UTNUK PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) TARIF P-3 :

  1. Permintaan bisa berasal dari PEMDA setempat, Kelompok warga masyarakat atau suatu Kawasan Perumahan.
  2. Ada 2 (dua) kategori tanggung jawab dalam pengelolaan PJU yaitu :
    • Beban yang ditanggung melalui Swadaya / Murni Masyarakat.
      • Biaya pembangunan investasi (Jaringan, instalasi peralatan) pemeliharaan dan pembayaran rekening listrik bulanan ditanggung oleh Warga Masyarakat sendiri, untuk kategori ini warga masyarakat melalui Ketua Kelompok/Warga yang ditunjuk dapat mengajukan permintaan aliran listrik langsung ke kantor PLN tedekat dan PLN yang akan memproses sesuai ketentuan /prosedur yang sama dalam melayani permintaan calon pelanggan umum/Rumah tangga biasa.
      • Membayar biaya penyambungan di kantor PLN terkait sesuai ketentuan TDL yang berlaku.
      • Pemasangan instalasi PJU dilakukan oleh BTL yang sah dan terdaftar di kantor terkait.
    • Beban ditanggung/dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
      • Biaya pembangunan investasi (jaringan, instalasi, peralatan) pemeliharaan dan biaya rekening bulanan ditanggung oleh PEMDA setempat, namun demikian dapat pula dilakukan secara terpisah sesuai dengan kebijakan Pemda masing-masing, untuk kategori ini warga masyarakat melalui ketua kelompok yang ditunjuk harus mengajukan permintaan aliran listrik melalui PEMDA Tingkat II.
      • Membayar biaya penyambungan di Kantor PLN terkait esuai ketentuan TDL yang berlaku.
      • Pemasangan instalasi PJU dilakukan oleh BTL yang sah dan terdaftar di Kantor PLN terkait.
  3. Penyambungan aliran listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) yang tidak melalui prosedur di atas maka sambugnan PJU tersebut adalah sangat membahayakan kepentingan umum dan merugikan masyarakat di sekitar serta merugikan Negara.

Biaya pemakaian KWh setiap bulan dihitung sesuai dengan golongan tarif P-3 (Penerangan Jalan Umum). Pemasangan PJU swadaya masyarakat yang suplai dayanya diambil langsung dari jaringan PLN digolongkan ke dalam kelompok pencurian listrik sekalipun itu untuk kepentingan umum.

NO KOTA ALAMAT TELEPON SAMBUNGAN BARU
1. Jakarta Kantor PJU DKI Jakarta LT. 1 & 2 Blok E
Jl. Merdeka Selatan No 8 & 9 Jakarta Pusat
345-4484
2. Bogor PEMDA Tkt II Bogor
Ds. Karang Tengan Cibinong
875-3964
3. Tangerang Ka. Sub Bag. Pembangunan Pemda Tkt II
Kab. Tangerang - Jl. Daan Mogot - Tangerang
552-3676
4. Bekasi Pemda Tkt II Kab Bekasi Kantor PJU
Jl. A Yani No 1 Bekasi
884-2232