|
PJU
dikelola oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) dan Pemda bertanggung jawab
atas perawatan sarana dan prasarana untuk PJU, sedangkan PLN hanya
bertanggung jawab pada kontinyuitas pasokan listrik.
Disamping itu PLN juga membantu pemungutan pajak penerangan yang
kemudian disetorkan ke kantor kas Pemda seperti yang tertuang didalam
perjanjian kerja sama antar PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta
Raya dan Tangerang dengan Pemda/Pemkot terkait.
Pengajuan permohonan PJU baru adalah
ditujukan ke Pemda, karena tugas Pemda termasuk mengelola PJU yagn
meliputi :
- Mengadakan material, missal : bola lampu, tiang dan jaringan.
- Mengurus penyambungan tenaga listrik ke PLN.
- Memelihara seluruh perlengkapan PJU.
Pemda berkewajiban membayar seluruh rekenign PJU ke PLN.
Bagi pengembang perumahan dapat mengajukan
pemasangan PJU bagi lingkungan perumahan yang dibangunnya dengan
syarat :
- Mengajukan permohonan ke PLN.
- Menyertakan copy KTP direktur pengembang atau yang diberikan
kuasa.
- Menyertakan sket jalan yang akan dipasang PJU.
Tarif yang dikenakan adalah P-3.
PROSEDUR/TATACARA PERMINTAAN ALIRAN LISTRIK UTNUK PENERANGAN
JALAN UMUM (PJU) TARIF P-3 :
- Permintaan bisa berasal dari PEMDA setempat, Kelompok warga
masyarakat atau suatu Kawasan Perumahan.
- Ada 2 (dua) kategori tanggung jawab dalam pengelolaan PJU yaitu
:
- Beban yang ditanggung melalui
Swadaya / Murni Masyarakat.
- Biaya pembangunan investasi
(Jaringan, instalasi peralatan) pemeliharaan dan pembayaran
rekening listrik bulanan ditanggung oleh Warga Masyarakat
sendiri, untuk kategori ini warga masyarakat melalui Ketua
Kelompok/Warga yang ditunjuk dapat mengajukan permintaan
aliran listrik langsung ke kantor PLN tedekat dan PLN yang
akan memproses sesuai ketentuan /prosedur yang sama dalam
melayani permintaan calon pelanggan umum/Rumah tangga biasa.
- Membayar biaya penyambungan
di kantor PLN terkait sesuai ketentuan TDL yang berlaku.
- Pemasangan instalasi PJU
dilakukan oleh BTL yang sah dan terdaftar di kantor terkait.
- Beban ditanggung/dibebankan
kepada Pemerintah Daerah.
- Biaya pembangunan investasi
(jaringan, instalasi, peralatan) pemeliharaan dan biaya
rekening bulanan ditanggung oleh PEMDA setempat, namun demikian
dapat pula dilakukan secara terpisah sesuai dengan kebijakan
Pemda masing-masing, untuk kategori ini warga masyarakat
melalui ketua kelompok yang ditunjuk harus mengajukan permintaan
aliran listrik melalui PEMDA Tingkat II.
- Membayar biaya penyambungan
di Kantor PLN terkait esuai ketentuan TDL yang berlaku.
- Pemasangan instalasi PJU
dilakukan oleh BTL yang sah dan terdaftar di Kantor PLN
terkait.
- Penyambungan aliran listrik untuk penerangan jalan umum (PJU)
yang tidak melalui prosedur di atas maka sambugnan PJU tersebut
adalah sangat membahayakan kepentingan umum dan merugikan masyarakat
di sekitar serta merugikan Negara.
Biaya pemakaian KWh setiap bulan
dihitung sesuai dengan golongan tarif P-3 (Penerangan Jalan Umum).
Pemasangan PJU swadaya masyarakat yang suplai dayanya diambil langsung
dari jaringan PLN digolongkan ke dalam kelompok pencurian listrik
sekalipun itu untuk kepentingan umum.
| NO |
KOTA |
ALAMAT |
TELEPON
SAMBUNGAN BARU |
| 1. |
Jakarta |
Kantor
PJU DKI Jakarta LT. 1 & 2 Blok E
Jl. Merdeka Selatan No 8 & 9 Jakarta Pusat |
345-4484 |
| 2. |
Bogor |
PEMDA
Tkt II Bogor
Ds. Karang Tengan Cibinong |
875-3964 |
| 3. |
Tangerang |
Ka.
Sub Bag. Pembangunan Pemda Tkt II
Kab. Tangerang - Jl. Daan Mogot - Tangerang |
552-3676 |
| 4. |
Bekasi |
Pemda
Tkt II Kab Bekasi Kantor PJU
Jl. A Yani No 1 Bekasi |
884-2232 |
|